Kamis, 10 Januari 2013

nikah

Kisah Cinta Tanpa Nikah Asmani-Latifah Berakhir di MA

Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Atas nama cinta, Asmani hidup serumah dengan Latifah tanpa ikatan nikah. Siapa nyana, prahara membelah keduanya sehingga timbul sengketa tanah yang ditinggali keduanya di Jepara, Jawa Tengah.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/1/2013), kisah ini bermula saat dua warga Dukuh Segewe, Desa Jinggotan RT 1/1, Kembang, Jepara, Jawa Tengah, ini menjalin asmara pada 1997. Dengan ikhlas, Latifah menerima Asmani tinggal di rumah peninggalan kedua orang tuanya.

Lalu pada 2003, Latifah menyertifikatkan hak milik tanah berupa bangunannya atas nama Latifah. Siapa nyana, masalah menimpa keluarga 'kumpul kebo' ini setahun setelahnya. Versi Latifah, pasangannya menjalin cinta lagi dengan wanita tetangga desa.

Meski 'numpang' tinggal, Asmani malah mengusir Latifah dari rumahnya sendiri sehingga Latifah ketakutan dan terpaksa angkat kaki dan tinggal di rumah saudaranya.

Lima tahun setelah pengusiran tersebut, Latifah terus meminta penyelesaian secara kekeluargaan, terutama menyangkut kepemilikan tanah dan rumah tersebut. Namun selalu dijawab dengan ancaman.

"Tergugat selalu marah-marah dan mengancam Penggugat sehingga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," demikian tulis Latifah dalam berkas peninjauan kembali (PK) halaman 3.

Setelah ditunggu bertahun-tahun Asmani tidak juga hengkang dari rumahnya, Latifah pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Namun pada 29 September 2010, PN Jepara tidak menerima gugatan tersebut.

Lantas, Latifah pun mengajukan banding dan diterima Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 24 Januari 2011. PT Semarang memutuskan tanah dan rumah tersebut harus dikembalikan kepada Latifah.

Atas putusan ini, Asmani menerima sehingga putusan PT Semarang pun berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam perjalanannya, Asmani mengaku menemukan novum yaitu Asmani memegang Latter C Desa. Namun MA dalam putusan PK-nya menolak novum tersebut.

"Latter C Desa tidak bersifat menentukan hak milik melainkan bukti wajib pajak bagi yang namanya tercantum di Latter C Desa," demikian alasan PK MA yang diketok oleh Abdul Kadir Mappong.

Putusan yang diketok pada 19 April 2012 ini juga diadili oleh 2 hakim agung lainnya, Suwardi dan Abdul Gani Abdullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar