Kamis, 10 Januari 2013

HUKUM

Fraksi PD akan Jenguk Angelina Sondakh

M Iqbal - detikNews
Angelina Sondakh.
Jakarta - Angelina Sondakh yang telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Fraksi Partai Demokrat memastikan akan menjenguk mantan anggota tersebut sebagai bentuk dukungan moral.

"Saya sudah lama akan mengagendakan (menengok Angie). Artinya kita akan memberikan dukungan moral terhadap Angie semoga Angie bisa menjalankan dengan ketabahan, insya Allah dia bisa melesati semua," kata ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Alie Assegaf saat dihubungi, Jumat (11/1/2012).

"Pasti Allah akan menjaga anak Angelina. Saya yakin Angie sangat produktif selama menjalani masa tahanan, kita tidak mau Angie merasa sendiri," lanjutnya.

Nurhayati menilai, proses hukum yang dijalani mantan puteri Indonesia itu dari awal hingga vonis, mendapat sorotan tajam dari publik. Tetapi proses hukum tidak bisa diintervensi oleh opini, melainkan biarkan proses itu berjalan.

"Wacana yang diwacanakan media apa yang dilakukan Angie luar biasa, padahal fakta hukum yang paling penting. Kita harus percaya, kita ingin menegakan hukum, tapi melalui fakta-fakta hukum.

Ia juga menegaskan pasca vonis 4,5 tahun kemarin, Angie akan tetap kooperatif dalam menjalankan masa tahanan.

"Jadi kalau menurut saya tuntutan jaksa penuntut umum dan sebagainya, Angie sangat kooperatif, dia tidak akan lari dan kabur," tegasnya.

Sebelumnya, politisi Demokrat Angelina Sondakh dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," sambung hakim.

Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar