Polusi
atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk
hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses
alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
|
||
---|---|---|
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 1982). Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia
ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu
lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas
manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan. Karena kegiatan manusia,
pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut
tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi
pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan
kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari
lingkngan. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut
polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya
dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon
dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi
bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak
|
Rabu, 12 Desember 2012
POLUSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar