Rabu, 12 Desember 2012

PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI

PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI


Dahulu korupsi yang bermotif ganda jarang dilakukan. Yang ada, ialah korupsi material yang sederhana sifatnya. Sebabnya, di samping memang obyek yang akan dikorup terbatas adanya, juga moral masih belum banyak terkena erosi. Dahulu rasa harga diri dan menjaga martabat pribadi masih sangat kuat, sebab umumnya orang merasa sangat malu jika dijadikan buah bibir orang sebagai penyeleweng atau koruptor, yang sekarang ini terjadi hal tersebut luntur. Jika dahulu ada perbuatan korupsi yang bermotif ganda, itu umumnya secara kebetulan saja. Artinya, si koruptor tidak sadar kalau perbuatannya itu di samping menggerogoti uang, juga bermotif dan dapat berakibat lain seperti pada umumnya yang sering terjadi dewasa ini.

Kini korupsi sangat kejam dan munafik, karena seringnya penyuapan diiringi dengan maksud menjatuhkan si pejabat yang menerima suap. Dilain pihak, si penerima suap sudah sangat berani meminta sesuatu dengan berbagai macam cara (cara halus dan kasar) dengan alasan balas jasa, seolah-olah ia sendiri tidak mendapat nafkah dari Negara. Bahkan, dibandingkan dengan korupsi yang terjadi di masa lampau yang oleh beberapa sarjana, antara lain Prof. W.F. Werheim dikatakan bahwa karena pengaruh pendatang feodal (kebiasaan penduduk memberikan upeti-upeti kepada raja) dan yang tetap tidak kita setujui, koruptor dewasa ini lebih kejam lagi sifatnya. Banyak di antaranya yang hanya hidup berfoya-foya, sementara rakyat di sekelilingnya masih hidup melarat.

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Lemahnya pendidikan agama dan etika.
  2. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  3. Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alas an ini dapat dikatakan kurang tepat.
  4. Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
  5. Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.
  6. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi.
  7. Kurangnya pengetahuan. Namun pada kenyataannya sekarang kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia justru dilakukan oleh para koruptor yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alas an tentang kurangnya pengetahuan ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
  8. Struktur dan sistem pemerintah.
  9. Perubahan radikal. Pada saat system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
  10. Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
Huntington menulis sebagai berikut. Korupsi terdapat dalam masyarakat, tetapi korupsi lebih umum di masyarakat yang satu daripada yang lain, dan dalam masyarakat yang sedang tumbuh korupsi lebih umum dalam suatu periode yang satu dari yang lain. Bukti-bukti menunjukan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi sosial dan perkembangan perekonomian yang cepat.
Penyebab modernisasi mengembangbiakkan korupsi dapat disingkat dari jawaban Huntington berikut:
  1. Modernisasi membawa perubahan-perubahan pada nilai dasar atas masyarakat.
  2. Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Hubungan sumber-sumber ini dengan kehidupan politik tidak diatur oleh norma-norma tradisional yang terpenting dalam masyarakat, sedangkan norma-norma baru dalam hal ini belum dapat diterima oleh golongan-golongan berpengaruh dalam masyarakat.
  3. Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkannyadalam bidang kegiatan sistem politik. Modernisasi terutama di Negara-negara yang memulai modernisasi lebih kemudian, memperbesar kekuasaan pemerintahan dan melipatgandakan kegiatan-kegiatan yang diatur oleh peraturan-peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar